Politics·

Usai Putusan MK, Bahlil Bakal Atur Mekanisme Pemilihan Ormas Keagamaan Pengelola Tambang

Usai Putusan MK, Bahlil Bakal Atur Mekanisme Pemilihan Ormas Keagamaan Pengelola Tambang

Bahlil menyatakan ormas keagamaan tetap mendapat prioritas mengelola tambang, namun penunjukannya wajib melalui mekanisme yang transparan sesuai putusan MK.

Usai Putusan MK, Bahlil Bakal Atur Mekanisme Pemilihan Ormas Keagamaan Pengelola Tambang Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, maupun perguruan tinggi. Namun, ke depan mekanisme pemberiannya tidak lagi bisa dilakukan melalui penunjukan langsung. Menurut Bahlil, MK hanya meminta agar proses pemberian prioritas tersebut memiliki tata cara yang jelas sehingga memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Karena itu, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaannya. "Di dalam Keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026. Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Bahlil menegaskan, putusan MK tidak membatalkan kebijakan pemberian prioritas kepada ormas keagamaan maupun pihak lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Yang berubah adalah tata kelola pemberian izin tersebut. Pemerintah kini diminta menyusun mekanisme yang lebih jelas agar setiap pemberian prioritas dilakukan melalui proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, aturan pelaksana tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen). "Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar ada asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," ujarnya. Bahlil juga menilai putusan MK justru menjadi langkah positif dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional. "Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi ya," katanya. IUP yang Sudah Terbit Dipastikan Tidak Berubah Menteri ESDM juga memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak memengaruhi izin usaha pertambangan yang telah diberikan pemerintah sebelumnya. Dengan demikian, pemberian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan yang sudah ditetapkan tetap berlaku dan tidak dibatalkan akibat putusan tersebut.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at viva_co_id