Entertainment·

Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi

Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
Source:suara

WNA hanya dapat berperan sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan artis maupun performer internasional, bukan bertindak sebagai event organizer.

- Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan dua WNA asal Belanda penyelenggara Bali Silent Disco ke daftar penangkalan pada Juli 2026. - Dua WNA tersebut melanggar aturan karena bertindak sebagai penyelenggara acara dan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 Juli 2026. - Kantor Imigrasi Bali dan Ngurah Rai memeriksa pihak sponsor PT SIG serta mengusut pihak penyelenggara yang terlibat. Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas menyusul viralnya penyelenggaraan acara lari bertajuk Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI). Dua warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi sebagai penyelenggara kini telah masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil identifikasi, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda sebagai penyelenggara, yakni JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan HQV (37) pemegang ITAS Investor. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara sebuah acara di Indonesia. WNA hanya dapat berperan sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan artis maupun performer internasional, bukan bertindak sebagai event organizer. "Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," kata Hendarsam, dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (25/7/2026). Disampaikan Hendarsam, penyelenggaraan acara tersebut tidak bisa ditoleransi sebab telah menunjukkan seolah-olah terdapat aturan tersendiri yang dibuat oleh warga asing di Indonesia. "Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," tegasnya. Selain menjatuhkan penangkalan terhadap dua WNA tersebut, Ditjen Imigrasi turut memerintahkan jajaran Kantor Imigrasi di Bali untuk mengusut penyelenggara acara. Termasuk menelusuri pihak sponsor maupun event organizer yang terlibat. "Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," ujarnya. Sebagai tindak lanjut acara tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Kini pemeriksaan difokuskan pada aktivitas keduanya selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki. "Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan," kata dia. Sementara itu, Dirjen Imigrasi menyatakan setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia. "Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip imigrasi untuk rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tandasnya.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at suara