Wanita Jagoan Ini 'Penguasa' Sabu di Jambat Galo Pagar Alam, Kelabui Polisi Simpan BB di Baskom
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/wanita-simpan-sabu-dalam-baskom.jpg)
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita rambut panjang berinisial E (51) yang berada di rumah tersebut.
Wanita Jagoan Ini 'Penguasa' Sabu di Jambat Galo Pagar Alam, Kelabui Polisi Simpan BB di Baskom Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita rambut panjang berinisial E (51) yang berada di rumah tersebut. Ringkasan Berita: - Berawal dari laporan warga, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah rumah di Jambat Balo dan menangkap perempuan berinisial E (51). - Polisi menyita tujuh paket diduga sabu seberat bruto 2,10 gram, plastik klip bening, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. - Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain, sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Jambat Balo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita rambut panjang berinisial E (51) yang berada di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukanbarang bukti (BB) tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto 2,10 gram yang disimpan di dalam baskom plastik berwarna hitam di ruang belakang atau dapur rumah. Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasi Humas AKP Yohan Wiranata mengatakan, selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu ball plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi. "Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yohan kepada Sripoku.com, Sabtu (18/7/2026). Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat. "Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," katanya. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. | Seorang Wanita Muda Digerebek Lagi Bareng Petani di Kontrakan Pagar Alam, Keduanya Asal Lahat | |---| | SMA Taruna Nusantara Kampus Pagar Alam Mulai Beroperasi, 238 Siswa Sudah Jalani KBM | |---| | Jaksa Pengacara Negara, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kejari, Wali Kota Ludi Oliansyah Teken SKK | |---| | Harga Ikan Gabus Giling di Palembang Anjlok Jadi Rp 65 Ribu per Kg | |---| | Kapolres Pagar Alam Bersama PJU Baru Kunjungi Kantor Kejari | |---|
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at tribunnews
